Tugas Liputan Kuliah Tamu
Dengan Pembicara
(Sirikit Syah Dan Pak
Nasrullah) Bertempat di DOME UMM
Penulis
Nama; Sandy Dwi Zuga Novanda
Nim ; 201210040311200
Management Media Massa. (kls C)
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI 2012
FAKULTAS FISIP
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
PENGARUH
MEDIA MASSA
Public
Sphere
merupakan
suatu ruang di mana terdapat kebebasan mengakses pendapatnya atau berbicara. Ide-ide
dalam masyarakat diterima dengan bebas (kekuasaan terbuka terhadap aksesnya). Opini
publik dalam konteks public sphere adalah bebas dan dapat diakses. Media massa
sebagai public sphere harus melayani masyarakat akan informasi yang benar dan
faktual dalam pemberitaannya.
Social
Media
Social
media ini adalah merupakan media online ,yang dimana seluruh masyarakat sudah
mempunyai atau memakai media social ini. Pesatnya perkembangan media sosial ini
dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki
media tradisional seperti televisi, radio, atau koran dibutuhkan modal yang
besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya dengan media. Seorang
pengguna media sosial bisa mengakses pendapatnya atau mengutarakannya dengan
secara bebas. Tetapi seiring berajalannya waktu banyak hal-hal yang membuat
masyarakat menyalahgunakan media social. Dan ada juga yang menggunakannya
dengan secara benar dan bisa memanfaatkan adanya media social itu sendiri.
Social media mempunyai pengaruh
positif dan pengaruh negatif, yaitu :
1. Pengaruh
Positif
· Masyarakat
akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru
melalui internet.
· Dengan kemajuan teknologi mempermudah proses
pembelajaran.
· Dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat.
· Bisa
bersosialisasi dengan masyarakat luar.
2. Pengaruh
Negatif
· Mengubah
gaya hidup seseorang.
· Teknologi
digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
· Apabila
kita melanggar pada pasal yang sudah ditentukan, kita bisa terjerat hukum.
· Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu
untuk melakukan kriminalitas.
· Anak-
anak dibawah umur bisa melihat hal-hal yang seharusnya tidak diperbolehkan bagi
anak dibwah umur dalam berbentuk gambar maupun video.
Pada UU
ITE No.11 Tahun 2008 mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal
26 berbunyi :
(1)
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap
Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Perbuatan
yang Dilarang, Pasal 27 berbunyi :
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Social
Media Patut di Waspadai
Media social atau jejaring
sosial memang awalnya dibuat untuk dipublikasikan kepada khalayak umum. Apapun
yang anda bagikan di media sosial tentu akan menjadi santapan bagi publik.
tapi
alangkah bijaksananya jika kita menggunakan media sosial sesuai kebutuhan.
Tentu saja kejahatan yang timbul karena berinteraksi dengan orang lain di
Internet dapat diminimalisir seandainya kita berhati- hati dalam memberikan
informasi tentang identitas kita maupun dalam berinteraksi dengan orang yang
tidak kita kenal. Dan apabila kita memposting tulisan atau gambar atau apapun
itu ,maka itu tidak mudah diralat atau diluruskan.
Kasus
Social Media
1. Demian vs
Ki Kusumo
2. Arisan
online bertujuan menipu yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab
3. “Kicauan”
Farhat Abbas Menyerang Wagub DKI Ahok
Seperti
contoh kasus diatas, Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk
melaporkan tulisan dan status di media sosial. Catatan yang ada pada penulis
(berdasarkan berita) menunjukkan sudah ada 25 kasus yang dilaporkan ke polisi.
Success
Stories
1. Bripka
Dewi “disitu kadang saya merasa sedih”
2. Kaskus
3. Goyang
Dumang
Menyikapi
Social Media dengan baik
Kita sebagai pengguna jejaring social yang
baik, harusnya bisa memanfaatkan adanya socmed ini untuk mendapatkan informasi,
pembelajaran dan pengetahuan. Kita memang bebas mengeluarkan pendapat atau
berbiacara sesuka hati kita di social media, tetapi kita juga mempunyai
batasan-batasannya. Sehingga tidak menimbulkan kasus ataupun juga menyinggung
orang lain dengan perkataan yang kita tulis di media social. Banyak juga
anak-anak yang sudah mengerti atau mempunyai jejaring social, seperti youtube,
Instagram, facebook dan lain sebagainya. Lagi lagi disini orang tualah yang
berperan untuk mengontrol anak-anak yang belum saatnya masuk berada di jejaring
social. Dan juga pada diri kita sendiri sudah menyadari bahwa kita tahu apa
dari dampak positif dan negatif memakai social media.
No comments:
Post a Comment