Tuesday, April 14, 2015

Tugas Liputan Kuliah Tamu Dengan dengan judul PENGARUH MEDIA MASSA

Tugas Liputan Kuliah Tamu Dengan Pembicara
(Sirikit Syah Dan Pak Nasrullah) Bertempat di DOME UMM



Penulis
Nama;              Sandy Dwi Zuga Novanda
                         Nim ;             201210040311200
Management Media Massa. (kls C)



JURUSAN ILMU KOMUNIKASI 2012
FAKULTAS FISIP
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG






PENGARUH MEDIA MASSA

Public Sphere
merupakan suatu ruang di mana terdapat kebebasan mengakses pendapatnya atau berbicara. Ide-ide dalam masyarakat diterima dengan bebas (kekuasaan terbuka terhadap aksesnya). Opini publik dalam konteks public sphere adalah bebas dan dapat diakses. Media massa sebagai public sphere harus melayani masyarakat akan informasi yang benar dan faktual dalam pemberitaannya.

Social Media
Social media ini adalah merupakan media online ,yang dimana seluruh masyarakat sudah mempunyai atau memakai media social ini. Pesatnya perkembangan media sosial ini dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisi, radio, atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya dengan media. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses pendapatnya atau mengutarakannya dengan secara bebas. Tetapi seiring berajalannya waktu banyak hal-hal yang membuat masyarakat menyalahgunakan media social. Dan ada juga yang menggunakannya dengan secara benar dan bisa memanfaatkan adanya media social itu sendiri.
Social media mempunyai pengaruh positif dan pengaruh negatif, yaitu :
1.     Pengaruh Positif
·      Masyarakat akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru melalui internet.
·      Dengan kemajuan teknologi mempermudah proses pembelajaran.
·      Dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat.
·      Bisa bersosialisasi dengan masyarakat luar.
2.     Pengaruh Negatif
·      Mengubah gaya hidup seseorang.
·      Teknologi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
·      Apabila kita melanggar pada pasal yang sudah ditentukan, kita bisa terjerat hukum.
·      Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan kriminalitas.
·      Anak- anak dibawah umur bisa melihat hal-hal yang seharusnya tidak diperbolehkan bagi anak dibwah umur dalam berbentuk gambar maupun video.
Pada UU ITE No.11 Tahun 2008 mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 26 berbunyi :
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Perbuatan yang Dilarang, Pasal 27 berbunyi :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
           
Social Media Patut di Waspadai
Media social atau jejaring sosial memang awalnya dibuat untuk dipublikasikan kepada khalayak umum. Apapun yang anda bagikan di media sosial tentu akan menjadi santapan bagi publik. tapi alangkah bijaksananya jika kita menggunakan media sosial sesuai kebutuhan. Tentu saja kejahatan yang timbul karena berinteraksi dengan orang lain di Internet dapat diminimalisir seandainya kita berhati- hati dalam memberikan informasi tentang identitas kita maupun dalam berinteraksi dengan orang yang tidak kita kenal. Dan apabila kita memposting tulisan atau gambar atau apapun itu ,maka itu tidak mudah diralat atau diluruskan.

Kasus Social Media
1.     Demian vs Ki Kusumo
2.     Arisan online bertujuan menipu yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab
3.     “Kicauan” Farhat Abbas Menyerang Wagub DKI Ahok
Seperti contoh kasus diatas, Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial. Catatan yang ada pada penulis (berdasarkan berita) menunjukkan sudah ada 25 kasus yang dilaporkan ke polisi.
Success Stories
1.     Bripka Dewi “disitu kadang saya merasa sedih”
2.     Kaskus
3.     Goyang Dumang

Menyikapi Social Media dengan baik

Kita sebagai pengguna jejaring social yang baik, harusnya bisa memanfaatkan adanya socmed ini untuk mendapatkan informasi, pembelajaran dan pengetahuan. Kita memang bebas mengeluarkan pendapat atau berbiacara sesuka hati kita di social media, tetapi kita juga mempunyai batasan-batasannya. Sehingga tidak menimbulkan kasus ataupun juga menyinggung orang lain dengan perkataan yang kita tulis di media social. Banyak juga anak-anak yang sudah mengerti atau mempunyai jejaring social, seperti youtube, Instagram, facebook dan lain sebagainya. Lagi lagi disini orang tualah yang berperan untuk mengontrol anak-anak yang belum saatnya masuk berada di jejaring social. Dan juga pada diri kita sendiri sudah menyadari bahwa kita tahu apa dari dampak positif dan negatif memakai social media. 

No comments:

Post a Comment